Cybercrime adalah kejahatan atau
tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana
komputer. Cybercrime dapat juga diartikan sebagai kejahatan yang dilakukan di
dunia Internet atau dunia maya (cyberspace).
Beberapa
karakteristik dari kejahatan Internet :
1.
Kejahatan
melintasi batas-batas negara.
2.
Sulit
menentukan yuridiksi hukum yang berlaku.
3.
Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal.
4.
Menggunakan
peralatan-peralatan yang berhubungan komputer dan Internet.
5.
Mengakibatkan
kerugian yang lebih besar dibanding dengan kejahatan konvensional.
6.
Pelaku
memahami dengan baik Internet, komputer, dan aplikasi-aplikasinya.
Keamanan
data dan jaringan
Ada dua
bentuk aktivitas terhadap komputer, yaitu hacking dan craking. Hacking adalah
usaha memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengeksploitasi ataupun mencari
kelemahan sistem jaringan, sedangkan craking adalah usaha memasuki secara ilegal
sebuah jaringan dengan maksud mencuri, mengubah, atau menghancurkan file atau
data yang disimpan di komputer-komputer yang ada di jaringan tersebut. Pelaku
hacking disebut hacker, sedangkan pelaku cracking disebut cracker.
Metode
yang digunakan cracker untuk menyusup ke sebuah jaringan komputer :
1.
Spoofing
Memalsukan
identitas user sehingga cracker bisa login ke sebuah jaringan komputer secara
ilegal.
2.
Scanner
Menggunakan
sebuah program yang secara otomatis akan mendeteksi kelemahan sistem keamanan
sebuah jaringan komputer .
3.
Sniffer
Pengamalisis
jaringan dan bekerja untuk memonitori jaringan komputer.
4.
Password
Cracker
Program
yang dapat membuka password yang sudah dienkripsi (dikodekan)
5.
Destructive
Devices
Program
ang berupa virus yang dibuat untuk menghancurkan data-data.
Teknik
pengamanan data
1)
Internet
firewall
Berfungsi
untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian
data-data yang berada di dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak
luar yang tidak bertanggung jawab.
2)
Kriptografi
Kriptografi
adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu
sebelum dikirim melalui Internet.
3)
Secure
Socket Layer (SSL)
Jalur
pengiriman data banyak transisi dan dikuasai banyak orang. Hal ini menyebabkan
pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan.
Beberapa
bentuk cybercrime
a.
Unauthorized
Access
Kejahatan
yang dilakukan dengan cara memasuki komputer atau jaringan komputer secara
tidak sah atau tanpa ijin.
b.
Illegal
Contents
Dilakukan
dengan cara memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang
tidak benar, dengan tujuan untuk merugikan orang lain atau untuk menimbulkan
kekacauan.
c.
Data
Forgery
Bentuk
cybercrime ang dilakukan dengan cara memalsukan data-data.